Kalsel Radigfa Media

Tim Gabungan POLRES HST Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan di Terminal Pantai Hambawang HST

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Kemitraan erat antara Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), dan Intelkam Polres HST telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat (3). Kejadian tragis ini terjadi di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST pada Jum'at (05/04).

Pelaku Pembunuhan di Terminal Pantai Hambawang HST - Foto Humas

Kepala Kepolisian Resor HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, yang diwakili oleh Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh M. Rahmattullah alias Amat bin Syahdan, yang merupakan saudara korban, Mulyadi. Korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian tubuh samping kirinya, tepatnya di bawah ketiak, pada tanggal 04 April 2024 di Terminal Pantai Hambawang sekitar pukul 23.30 Wita.

Menurut laporan, pelapor mendapat informasi bahwa kakaknya, Mulyadi, menjadi korban kekerasan dan dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai. Setelah memastikan keadaan kakaknya, Rahmattullah melaporkan kejadian ini ke Polsek LAS untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek LAS di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Andi, P, SH, bersama Kasat Intelkam AKP Abid Ambarawa S.H. dan Kapolsek L.A.S IPTU Rachmad Hidayat Noor S.H berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pelaku adalah seorang pria bernama MR, yang pada saat itu sedang menghadapi ketegangan dengan korban karena masalah pengiriman kembang yang dititipkan kepada sopir taksi, Mulyadi.

MR berhasil diamankan di jalan umum Desa Banua Kepayang, Kecamatan LAS, Kabupaten HST. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian korban. Dia menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya dari rumah untuk menyerang korban setelah pertengkaran di terminal.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan subsider penganiayaan. Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak