Kalsel Radigfa Media

Sempat Buron, Polres HSS Berhasil Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Pemuda di Kandangan Tewas

Polres HSS Akhirnya Berhasil Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Pemuda di Kandangan Tewas - Foto Humas

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Selatan - Polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda tewas dan seorang lagi luka-luka di Jalan Tambangan RT 010 RW 005, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ada total tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres HSS, termasuk PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), DAR (17), serta AR (22) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh pelaku pengeroyokan telah berhasil diamankan, termasuk AR yang menyerahkan diri. 

"Jajaran Polsek Daha Selatan bersama Sat Reskrim Polres HSS berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan dalam waktu 1x24 jam," Tegasnya Pada Jumat (29/03).

Motif pelaku dalam melakukan penganiayaan adalah dendam terhadap korban, yang mengakibatkan terjadinya saling serang dan pengeroyokan yang menyebabkan MR (17) meninggal dunia dan Takwa (18) mengalami luka-luka.

AKBP Leo Martin Pasaribu mengecam kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tambangan, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan. 

"Apalagi kejadiannya dalam bulan Ramadan yang penuh berkah. Hal-hal seperti ini semoga tidak terjadi lagi," ungkap AKBP Leo Martin Pasaribu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan. Pelaku anak, DAR (17) dan AF (17), akan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

ROS (20), MNA (23), KH (45), serta AR (22) akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP karena membuat korban Takwa mengalami luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara PAN alias Jarot (20) dan KH (45), yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban MR hingga tewas, akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

MR meninggal dunia setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala akibat pukulan keras dari para pelaku, sementara Takwa masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak