Kalsel Radigfa Media

Apes!!! Diduga Penadahan Kendaraan Curian, Kakek di Tabalong Ini Diringkus Pihak Kepolisian

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh IPTU Richard David.HG, S.AP, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAR (54) di desa Walangkir, kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong pada Senin (01/04/2024) siang. DAR diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan.

Pelaku DAR (54) - Foto Humas 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku DAR diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUH Pidana. Kejadian berawal pada Rabu (15/03/2023) siang, ketika korban, seorang perempuan berinisial DE (30) dari kelurahan Hikun, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong, pulang dari pasar dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.

Saat itu, korban hanya meletakkan kunci kontak di laci sepeda motor karena ingin pergi lagi untuk berjualan. Namun, beberapa menit kemudian ketika korban keluar lagi, kendaraannya sudah tidak berada di tempat parkirnya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 7 juta Rupiah.

Pelaku DAR berhasil diamankan di simpang Wara desa Warukin, kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong. Dia kemudian dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah skuter matik warna merah dan 1 lembar STNK.

Penangkapan pelaku penadahan kendaraan ini menunjukkan komitmen Polres Tabalong dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya agar tidak menjadi korban tindak kriminal.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak