Kalsel Radigfa Media

Polres HST Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian Togel, 2 Pelaku Diamankan

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian togel yang dilakukan oleh dua individu. Keduanya adalah MS (56 tahun) dan MH (53 tahun), warga Kabupaten HST.

Polres HST Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian Togel, 2 Pelaku Diamankan - Foto Humas 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wita. Tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polres HST, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat penangkapan, kedua pelaku sedang bermain judi togel di warung teh milik MH. Mereka menggunakan handphone untuk bermain dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan angka pasangan togel serta pengakuan dari salah satu pelaku sebagai bandar dan pemasang angka togel.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu handphone merek Samsung warna gold yang berisi angka pasangan togel, uang tunai sebesar Rp. 2.666.000,-, serta dua lembar kertas dengan tulisan angka togel. Barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi bagi pelaku tindak pidana tersebut. (Hendra)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak