Kalsel Radigfa Media

Petugas Berhasil Mengamankan Pelaku yang Mengamuk dengan Senjata Tajam di Martapura

Kalsel.radigfamedia.online, Kabupaten Banjar - Pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas gabungan dari Polsek Martapura dan Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengatasi situasi darurat setelah menerima laporan tentang seorang laki-laki yang membawa senjata tajam dan mengamuk di perumahan Desa Sungai Sipai Martapura.

Petugas Berhasil Mengamankan Pelaku yang Mengamuk dengan Senjata Tajam di Martapura - Foto Humas 

Dengan cepat merespons laporan tersebut, petugas tiba di lokasi kejadian meskipun menghadapi perlawanan dari pelaku. Namun, akhirnya pelaku yang diketahui berusia sekitar 47 tahun dan merupakan warga desa setempat berhasil diamankan oleh petugas. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam jenis golok/parang yang dibawa oleh pelaku.

Menurut pernyataan resmi dari Kapolres Banjar AKBP M.IRFAN HARIYAT, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Martapura AKP MARDIYONO, S.H yang diwakili Kanit Reskrimnya IPDA M.TAUFIQURAHMAN, S.H., operasi SIKAT INTAN 2024 sedang dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Salah satu target operasi tersebut adalah para pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin.

Pelaku (AK) akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengancam pidana selama 10 tahun.

Kanit Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang memberikan informasi tentang kejadian tersebut serta kepada Tim Resmob Polres Banjar yang selalu sigap dalam memberikan dukungan kepada jajaran Polsek. 

Operasi SIKAT INTAN 2024 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepada seluruh masyarakat, polisi menghimbau agar senantiasa bersikap disiplin dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merugikan baik untuk diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak