Kalsel Radigfa Media

Wanita di Balangan Ditangkap, Diduga Miliki Sabu 5,48 Gram

Wanita di Balangan Ditangkap, Diduga Miliki Sabu 5,48 Gram - Foto Humas

Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Seorang wanita berinisial MA (36) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Rabu (1/1/2025) malam, saat malam pergantian tahun.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa barang bukti narkotika,” ungkap Iptu Eko pada Kamis (2/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 5,48 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti empat lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, MA dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Eko juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Dengan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika bisa ditekan demi keamanan dan kenyamanan bersama.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak