Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (34) pada Selasa (19/03/2024) siang di desa Pamarangan Kanan, kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong.
Pelaku R - Foto Humas |
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.H., S.I.K melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan R dilakukan setelah sebelumnya tiga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M, SY, dan AR diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
“Berdasarkan pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh pelaku M untuk mencarikan sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar 400 ribu Rupiah,” ungkap Joko.
SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga 200 ribu Rupiah, sehingga sisanya sebesar 200 ribu Rupiah dianggap sebagai keuntungan atau upah untuk membelikan sabu-sabu tersebut.
Dalam pemeriksaan di kediaman pelaku R, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam casing handphone miliknya.
Barang Bukti yang Diamankan - Foto Humas |
Pelaku R kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah handphone warna biru-hitam, dan 1 buah casing handphone warna hijau.