Kalsel Radigfa Media

Jelang Lebaran : 309 WBP Lapas Tanjung Tabalong Diusulkan Untuk Terima Remisi Hari Raya Iedul Fitri

Radigfamedia.online, Tabalong - Lapas Kelas IIB Tanjung mengusulkan ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Usulan remisi ini didasarkan pada penilaian sikap dan perilaku para WBP selama masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuswanto - Foto Humas

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, menjelaskan bahwa dari total 390 WBP, sebanyak 309 di antaranya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Hal ini juga memenuhi syarat substansi dan administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Heru menegaskan bahwa remisi tidak dipungut biaya apapun. Ini diberikan secara murni atas penilaian perilaku Warga Binaan selama masa tahanan.

"Remisi tidak dipungut biaya. Kalau ada remisi, informasi petugas yang meminta pungutan biaya untuk remisi? Tolong sampaikan ke saya. Karena remisi itu sudah bisa diketahui oleh orang umum karena by system. Kalau penilaiannya baik, ya dapat. Kalau tidak, ya tidak. Kalau punya pelanggaran hukum disiplin, ya berarti tidak dapat," ungkap Heru Yuswanto.

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis remisi yang akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Pertama, remisi khusus 1, yaitu pemotongan masa tahanan. Kedua, remisi khusus 2, yaitu langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak