Kalsel Radigfa Media

Kabar Gembira !!! Ibnu Sina Dipastikan Lanjut Memimpin Banjarmasin Hingga 2025

Radigfamedia.online, Banjarmasin - Kabar menggembirakan datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak hanya memperpanjang masa jabatan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020, tetapi juga memberikan keuntungan bagi calon petahana yang ingin mengikuti Pilkada 2024.

Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina - Foto Istimewa

Putusan MK memiliki dampak langsung pada masa jabatan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Rencana untuk mengakhiri kepemimpinannya pada Desember 2024 dibatalkan setelah Ibnu menerima kabar baik dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Dalam putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024, Hakim Ketua MK Suhartoyo memutuskan sebagian gugatan pada sidang Rabu (20/3) di Jakarta Pusat.

Hal ini berarti MK membatalkan peraturan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada akhir 2024. 

"Kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada," kata Ibnu dikutip dari prokal pada Jumat (22/3).

Ibnu, yang juga Ketua Partai Demokrat Kalsel, menyambut baik putusan MK ini. Baginya, ini merupakan kesempatan untuk menyelesaikan program pembangunan yang masih berjalan.

Dengan demikian, Ibnu akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai wali kota hingga pertengahan tahun 2025. "Estimasi waktu tambahan tersebut mungkin sekitar empat, lima bulan, atau bahkan sampai setengah tahun," tambahnya.

Selain memperpanjang masa jabatan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020, MK juga memutuskan bahwa kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada di daerahnya tidak perlu digantikan oleh penjabat.

"Ikut Pilgub, cukup cuti. Selesai pemilihan, kembali lagi sebagai wali kota. Tidak ada penjabat wali kota sampai dilantiknya kepala daerah baru," jelas Ibnu. 

Sebagai informasi sebelumnya Permohonan ini diajukan oleh 13 gubernur/bupati/wali kota di berbagai wilayah di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak