Kalsel Radigfa Media

Waduh!!! Simpan Narkoba di Plafon, Pria di Tabalong Ini Diamankan Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Polda Kalimantan Selatan, melalui Polres Tabalong dan Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JW alias Tinghui (21) di desa Muara Uya, kecamatan Muara Uya, kabupaten Tabalong pada Selasa (02/04/2024) malam. Kasus ini terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

JW alias Tinghui (21) - Foto Humas

Pimpinan Satuan Narkoba Polres Tabalong,  Hairul Ilmi, S.H, memimpin penangkapan terhadap JW alias Tinghui setelah mendapat laporan dari warga tentang transaksi narkoba di lingkungan mereka. Saat melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di atas plafon rumah pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Selain itu, barang bukti berupa sabu-sabu dan kotak rokok juga turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap pelaku JW alias Tinghui akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Penangkapan JW alias Tinghui dan penyitaan sabu-sabu oleh Polres Tabalong merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Polisi terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak