Kalsel Radigfa Media

Kejaksaan Negeri HST Terapkan Restoratif Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.

Kejaksaan Negeri HST Terapkan Restoratif Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas - Foto Istimewa 

Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri HST, menjelaskan bahwa Restoratif Justice adalah alternatif yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan, dengan dialog dan pertanggungjawaban sebagai intinya.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda S.H.,M.H, kronologis kejadian bermula saat tersangka, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak sengaja menabrak Muhammad Ibnu Athaillah Bin Eko Kurniawan. Korban, yang sedang menyebrang jalan, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di RSUD H. Damanhuri Barabai.

Proses Restoratif Justice mencapai puncaknya dengan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, yang terjadi di Kantor Kepala Desa Maringgit pada tanggal 16 April 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada keberatan keluarga korban terhadap melanjutkan proses persidangan dan fakta bahwa tersangka merupakan pelaku kejahatan untuk pertama kalinya.

Dengan penyelesaian yang dilakukan, masyarakat merespons positif terhadap pendekatan keadilan yang lebih manusiawi ini.

Hal ini menandai komitmen Kejaksaan Negeri HST dalam memberikan keadilan yang berbasis rekonsiliasi dan pemulihan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak