Kalsel Radigfa Media

Penangkapan Narkotika: Pelaku W di Desa Wiritasi, Kusan Hilir Diamankan dengan 11 Paket Sabu

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, pukul 11.25 WITA, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku W di Desa Wiritasi, Kusan Hilir Diamankan dengan 11 Paket Sabu - Foto Humas 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K.,M.Med.Kom, melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa informasi tentang kegiatan ilegal tersebut diterima dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

"Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di rumah pelaku," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama W, warga Desa Wiritasi, Kusan Hilir. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 31,62 gram.

"Pelaku yang merupakan seorang nelayan dengan pendidikan SMP, ditangkap berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kusan Hilir," ungkap IPTU Badruddin, S.H.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak