Kalsel Radigfa Media

Perkembangan Pengangkatan Tenaga Non ASN Menjadi PPPK di Pemprov Kalsel: Tunggu Surat Resmi dari Menpan RB

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru - Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, menguraikan perkembangan terbaru terkait pengangkatan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di Pemprov Kalsel. Pendataan mereka sejak tahun 2022 sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Galuh Tantri Narindra, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Humas

Galuh menjelaskan bahwa meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas telah mengeluarkan pernyataan terkait pengangkatan tersebut, namun surat resmi terkait mekanisme pengangkatan belum diterima oleh Pemprov Kalsel.

“Meskipun ada pernyataan dari Menteri PAN RB di media sosial, namun belum ada surat edaran resmi yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang terdata di BKN pasti akan mendapatkan NIP,” jelas Galuh pada Sabtu (5/4/2024).

Galuh menambahkan bahwa saat ini NIP hanya dimiliki oleh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Namun, informasi yang ada menyatakan bahwa seluruh tenaga non ASN yang terdata di BKN kemungkinan akan diangkat menjadi ASN.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti belum adanya surat resmi terkait pengangkatan ini, dan juga kemungkinan beban pembiayaan bagi daerah jika tenaga non ASN dijadikan P3K.

Meskipun begitu, Pemprov Kalsel sudah bersiap-siap untuk menghadapi kemungkinan ini, dengan memastikan bahwa tenaga non ASN yang terdata di BKN akan terus bekerja di pemerintah daerah, khususnya di Pemprov Kalsel.

“Saat ini terdapat sekitar 10.000 tenaga non ASN yang terdata di BKN di Kalsel, namun masih ada yang belum sesuai persyaratan, totalnya kurang lebih 11 ribu untuk Pemprov, belum lagi di kabupaten/kota se-Kalsel,” tutup Galuh.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak