Kalsel Radigfa Media

PN Banjarmasin Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus TPPU Ayah Gembong Narkotika Fredy Pratama

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada Lian Silas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama.

PN Banjarmasin Vonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus TPPU Ayah Gembong Narkotika Fredy Pratama - Foto RRI 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak SH MH, didampingi dua hakim anggota, Vidiawan Satriantoro SH, dan Eko Setiawan SH MH, di ruang sidang PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) siang.

Selain pidana penjara, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama juga dikenai pidana tambahan berupa denda sebesar Rp2 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp2 miliar subsidi satu bulan kurungan," kata Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan, dilansir dari RRI.

Majelis hakim memberatkan hukuman karena tindakan TPPU narkotika jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas telah meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin. Namun, dalam pertimbangan yang meringankan, Lian Silas diakui sebagai saksi yang jujur dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, usianya yang sudah tua, belum pernah dihukum, serta penyesalan atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan.

Putusan majelis hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah, bangunan, dan kendaraan yang disita dari Lian Silas dirampas untuk negara, meskipun tidak seluruhnya.

Dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan terbukti.

Setelah pembacaan putusan, Lian Silas yang hadir langsung di persidangan bersama penasihat hukumnya meminta waktu 7 hari untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pendapat serupa juga diutarakan oleh tim jaksa penuntut umum yang dihadiri Wayan bahwa putusan majelis hakim akan dipertimbangkan selama rentang waktu 7 hari yang diberikan," kata Erna, penasihat hukum terdakwa.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak