Kalsel Radigfa Media

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol di Barabai

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol.

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol di Barabai - Foto Humas

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 36 tahun yang bernama RM. Penangkapan terjadi di rumahnya yang terletak di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024.

Menurut Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat-obatan yang diduga mengandung narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RM beserta sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol.

Dalam penggeledahan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk obat-obatan, uang tunai, dan barang elektronik. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau kepada masyarakat agar terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak