Kalsel Radigfa Media

Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 19 Paket Narkotika Jenis Sabu Disita

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika - Foto Humas

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  1. SD, Walangku, 09 Oktober 1979 / 44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Banua Hanyar Rt. 005 Rw.002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. YS, Rantau Keminting, 10 Januari 1984 / 40 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. IR. H. Juanda Sampit Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan/Desa Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati oleh SD di Desa Rantau Keminting pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, sekira jam 21.30 Wita. Saat penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram dan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna putih.
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna hitam.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Sepeda motor merek SUZUKI SPIN Warna Putih Tanpa Nopol.

Selain itu, barang bukti yang dikuasai oleh YS adalah 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Silver. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyatakan bahwa keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap peredaran narkoba.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Polres HST juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak