Kalsel Radigfa Media

Ratusan Narapidana di Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Rutan Kelas IIB Barabai di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan berkah Idul Fitri kepada 173 narapidana, Rabu (10/04). Penyerahan remisi tersebut diawali dengan sambutan dari Kepala Rutan Barabai yang membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yashona H. Laoly.

Ratusan Narapidana di Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri - Foto Humas 

Gusti, Kepala Rutan Barabai, dalam sambutannya menyatakan bahwa remisi khusus ini bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Dari total 203 narapidana di Rutan Barabai, 173 di antaranya menerima pengurangan masa tahanan, dengan durasi remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut penjelasan dari Gusti, sebanyak 27 narapidana menerima remisi selama 15 hari, 134 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 11 narapidana menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan satu narapidana diberikan remisi selama 2 bulan.

Namun, ada 28 narapidana yang belum memenuhi syarat substantif pemberian remisi, sehingga tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Sementara itu, dua narapidana lainnya akan diajukan untuk mendapatkan remisi susulan.

Secara simbolis, SK remisi diserahkan kepada BR Alias Kai' 16, yang merupakan narapidana dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dalam kasus perlindungan anak. Kai' 16 mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan berkomitmen untuk memperbaiki diri selama masa pidananya.

Gusti juga memberikan pesan kepada seluruh narapidana yang menerima remisi agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. 

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrahman, juga memberikan pesan kepada narapidana yang menerima remisi untuk berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan mematuhi aturan hukum serta tata tertib di Lapas/Rutan.

Dengan penyerahan remisi ini, diharapkan narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidananya.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak