Kalsel Radigfa Media

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Tewaskan Ipar dengan 38 Tusukan

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap iparnya, Susanah, yang mengalami 38 tusukan di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus RT 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024) sore.

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Pembunuhan Sadis - Foto Humas 

Pelaku penusukan, Maulani (34) warga Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui, dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan suami korban, Irmanto Abbas, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa kasus ini berkembang menjadi kasus pembunuhan terhadap istri dari pelapor.

"Pelaku diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, Rabu (24/4/2024) dini hari. Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban ditemukan, dengan total ada 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara untuk kain itu sendiri digunakan pelaku untuk mencekik leher korban," ucap Thomas.

Motif pelaku diketahui karena sakit hati terhadap larangan korban untuk menginap di rumahnya di Banjarmasin, serta masalah warisan yang rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak