Kalsel Radigfa Media

Simak !!! Kepala Desa dan Aparat Desa Tabalong Tidak Akan Dapat THR, Gaji ke-13 sebagai Pengganti

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Dalam suasana menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengumumkan bahwa kepala desa dan aparat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. 
Kepala Desa dan Aparat Desa Tabalong Tidak Akan Dapat THR - Foto Humas


Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Achmad Rahadian Noor, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu, 3 April 2024.

Rahadian menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, yang tidak mengatur penganggaran untuk pembayaran THR kepada kepala desa dan aparat desa.

Namun, sebagai pengganti, pihak desa akan mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 setara dengan 1 kali gaji dan akan dicairkan sesuai dengan kebijakan masing-masing desa. 

"Penggunaannya tergantung kebijakan masing-masing desa, apakah akan digunakan untuk keperluan Lebaran atau pada saat menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Ini sudah teranggarkan," jelas Achmad Rahadian Noor.

Rahadian menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan APBDes Tahun 2024, pemberian gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi kepala desa dan aparat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

Keputusan ini tentu memiliki dampak signifikan bagi kepala desa dan aparat desa di Kabupaten Tabalong, namun diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan anggaran desa secara lebih efektif dan efisien.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak