Kalsel Radigfa Media

Tiga Mafia Tanah Diringkus di Banjarmasin: Kasus Perdagangan Legalitas Bodong Terungkap

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Satgas Mafia Tanah Kota Banjarmasin telah berhasil menangkap tiga pelaku mafia tanah, yaitu HN (61 tahun) dari Kertak Hanyar, HB (52 tahun) dari Banjarmasin Selatan, dan AS (60 tahun) dari Banjarmasin Tengah. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dimana HN memiliki legalitas bodong saat membuat sertifikat surat pengantar, sementara AS merupakan notaris pembuat akta tanah.

Tiga Mafia Tanah Berhasil Diringkus di Banjarmasin - Foto Humas 

Kompol Thomas Afrian, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Setelah beberapa tahun penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai target operasi (TO) mafia tanah dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2023. Penyidikan ini melibatkan saksi ahli dan beberapa sumber objek yang diselidiki.

"Walaupun telah berhasil ditangkap tiga pelaku pada tahun 2024 ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat pemerintah di Banjarmasin Selatan," ujarnya.

Mafia tanah ini merugikan korban ES sebesar Rp 30 miliar untuk lahan seluas 6 ribu meter persegi. Kasus ini menjadi perhatian dari pimpinan, kementerian, bahkan Presiden RI.

Edi Sukoco, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berjanji untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap kasus mafia tanah, karena hal ini merupakan tugas kantor pertanahan.

Sri Hartono, Kepala Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah dalam memberantas kasus mafia tanah.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak