Kalsel Radigfa Media

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal di Hulu Sungai Selatan, Alat Berat Hingga Ratusan Ton Batubara diamankan Petugas

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal di Hulu Sungai Selatan, Alat Berat Hingga Ratusan Ton Batubara diamankan Petugas - Foto Humas 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, mereka menemukan aktivitas penambangan batubara ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dalam operasi tersebut, ditemukan penambangan menggunakan Excavator dan Dump truck tanpa perizinan yang sah. Petugas mengamankan 1 unit Excavator, 1 unit Dump truck, dan 500 ton batubara, serta para saksi di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melakukan patroli rutin ke berbagai wilayah, termasuk Banjar, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, hingga Kotabaru, sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H.,” ujar AKBP Tri Hambodo.

AKBP Tri Hambodo juga mengungkapkan bahwa modus operandi penambang ilegal adalah menambang tanpa izin dengan mengatasnamakan PT. BRH, kontraktor PT. PSC yang memiliki izin pertambangan. Namun, aktivitas mereka ditemukan di luar koordinat izin yang sah.

Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama sebulan, meski batubara hasil tambang belum sempat dijual. Pemeriksaan masih berjalan, dengan beberapa saksi seperti pengawas, operator, dan sopir sudah diperiksa. 

“Meski belum ada penetapan tersangka, kami terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKBP Tri Hambodo.

Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memberantas tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.

Press Release ini dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani, S.H., M.M.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak