Kalsel Radigfa Media

Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Duplikat Kunci Diringkus Polresta Banjarmasin

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NY (37). Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian mobil dengan modus menduplikasi kunci. Mobil tersebut adalah milik seorang perempuan berinisial WRN (42).

Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Duplikat Kunci Diringkus Polresta Banjarmasin - Foto Humas 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan. Sebelumnya, pelaku bekerja pada sebuah perusahaan pembiayaan yang pernah menjadi nasabah korban. 

"Hubungan pertemanan ini memudahkan pelaku untuk mengelabui korban," jelasnya Kamis sore (02/05/2024).

Kronologis pencurian dimulai pada Kamis (7/3) ketika pelaku meminjam kendaraan korban. Pelaku berhasil menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban. Pada Jumat (26/4) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku bertemu dengan korban di sebuah tempat hiburan malam dan melihat kesempatan untuk mencuri mobil.

"Pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil kunci duplikat, dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencuri mobil korban," ujar Kompol Thomas.

Setelah berhasil mencuri mobil, pelaku menyembunyikannya di bawah Jembatan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara. Namun, polisi berhasil menemukan mobil dan sejumlah barang bukti lainnya yang disembunyikan pelaku, seperti kunci duplikat, STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, dan celana panjang.

"Kami masih mendalami terkait dengan banyaknya plat kendaraan yang disimpan pelaku. Apakah nantinya ini mengarah ke tindak pidana lain atau bahkan ada korban lain, penyidik masih mengembangkan kasus ini," tambah Kompol Thomas.

Pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian motor, juga mengakui penggunaan narkoba. Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya atau memiliki korban lain.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak