Kalsel Radigfa Media

Nekad Edarkan Sabu Lagi, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Polres Tabalong

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Seorang pria berstatus residivis asal Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua dengan inisial AF (47) diamankan oleh Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, karena memiliki 8,6 gram sabu.

Nekad Edarkan Sabu Lagi, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Polres Tabalong - Foto Antara News 

Dilansir dari Antara News, AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong, menyatakan bahwa AF telah dua kali terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Pelaku AF merupakan seorang residivis dan kembali kami tangkap dalam kasus yang sama," ujar Anib di Tabalong, Sabtu 4 Mei 2014.

Tersangka AF diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan AF dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi. Barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan di kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor.

AF mengaku bahwa sabu seberat 8,6 gram tersebut miliknya dan kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Sebelumnya, warga Desa Pudak Setegaj telah mengeluhkan perilaku AF yang diduga sering bertransaksi narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku yang menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, timbangan digital, plastik klip, sekop dari sedotan plastik, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak