Kalsel Radigfa Media

Polres Tabalong Berhasil Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Sikat Intan 2024

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 2 Mei hingga 15 Mei 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil ditangkap.

Polres Tabalong Berhasil Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Sikat Intan 2024 - Foto Humas 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menjelaskan bahwa dari 13 kasus tindak pidana tersebut, beberapa jenis kejahatan yang terungkap meliputi perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan, dan narkoba. 

"Sebanyak 13 kasus tindak pidana mencakup perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga narkoba," ungkap Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Jumat.

Operasi Sikat Intan 2024 bertujuan memberantas penyakit masyarakat dan dilaksanakan selama 14 hari. Dalam operasinya, Polres Tabalong juga menerapkan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat. "Dalam Operasi Sikat Intan, kita juga melakukan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat," tambah Anib.

Selain itu, secara rutin Polres Tabalong melaksanakan bimbingan dan penyuluhan ke masyarakat melalui program Jum’at Curhat dan Minggu Berkah. Dari pengungkapan 18 kasus ini, empat kasus di antaranya menjadi target operasi dan sembilan kasus non-target polisi.

Rincian kasus yang terungkap meliputi lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus narkoba, dan dua kasus pencurian dengan pemberatan. 


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak