Kalsel Radigfa Media

Polres Tabalong Musnahkan 177,22 Gram Sabu Milik Dua Tersangka

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu yang disita dari dua tersangka, yaitu SR warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan AR warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Polres Tabalong Musnahkan 177,22 Gram Sabu Milik Dua Tersangka - Foto Humas

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Satrio, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, pada Senin (6/5/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan kuasa hukum kedua tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di-blender, mencampur sabu dengan sabun, lalu dibuang ke septic tank.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penyelidikan, sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wakapolres.

Total sabu yang dimusnahkan seberat 177,22 gram, dengan rincian 98,12 gram disita dari SR di Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan 80,35 gram di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

“Tidak semua sabu dari kedua tersangka dimusnahkan, karena disisakan sebanyak 0,5 gram untuk keperluan sidang pengadilan dan pemeriksaan di BPOM,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini dan menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dengan diamankannya barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa,” pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak