Kalsel Radigfa Media

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 53 Gram Sabu-Sabu

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial MB (36) pada Rabu (1/5) malam. Tersangka ditangkap di pinggiran Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 21.30 WITA oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba  - Foto Humas 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan total berat 38,69 gram dari tangan tersangka. Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Tatah Makmur Kab. Banjar, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,29 gram.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti pada Rabu malam di dua lokasi yang berbeda. Barang bukti tersebut ditemukan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi masyarakat," kata Kompol Bala P Dewa.

Dari pengakuan tersangka, MB mengaku bahwa sabu-sabu yang disita adalah miliknya dan ia berniat untuk mengedarkannya. Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Saat ini, MB telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak