Kalsel Radigfa Media

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Handphone di Pantai Siring

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone di wilayah Kusan Hilir. Penangkapan ini dilakukan pada Hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, pukul 15.00 Wita, dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Handphone di Pantai Siring - Foto Humas 

Berdasarkan keterangan Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, penangkapan tersebut merupakan hasil dari investigasi terhadap kehilangan handphone yang terjadi di Pantai Siring, Jalan Provinsi Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat, tanggal 12 April 2024, sekitar pukul 15.30 Wita. 

"Barang yang hilang adalah 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12S berwarna biru dengan Nomor IMEI 1: 868358055738291 dan Nomor IMEI 2: 868358055738283, serta Nomor telepon: 0857-5423-7476. Kejadian tersebut terjadi ketika pemilik handphone melakukan pembelian pentol di Pantai Siring. Setelah melakukan pembayaran, handphone tersebut diletakkan di atas gerobak pentol. Namun, saat pemilik handphone kembali, barang tersebut telah menghilang dari tempatnya," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) akibat kejadian tersebut, dan melaporkannya ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin S.H., menyatakan bahwa dalam kegiatan operasi, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang sama dengan kejadian pencurian. 

"Identitas lengkap tersangka belum diungkapkan, namun ia diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone tersebut," ungkap IPTU Badruddin.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak