Kalsel Radigfa Media

Kerjasama Antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri HST Dorong Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program Kesehatan Nasional

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah  - Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerjasama. 

Kerjasama Antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri HST Dorong Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program Kesehatan Nasional - Foto Istimewa 

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung program strategis pemerintah. 

"Kami akan menjadi mitra setia BPJS Kesehatan dalam mencapai target-targetnya," kata Yusup.

Perjanjian tersebut mencakup penegakan hukum bagi peserta dan badan usaha, serta peningkatan kepatuhan dalam pendaftaran dan pembayaran JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan bahwa kerjasama ini akan memperkuat penanganan masalah hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Diputuskan bahwa perjanjian ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, meski kesepakatan awal akan berakhir pada 14 Juni 2024.

"Kami akan melakukan langkah-langkah sosialisasi dan mediasi terlebih dahulu sebelum meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri HST," jelas Masrur.

Tidak hanya melibatkan Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan juga akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, dan pihak terkait lainnya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha. 

"Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan akan diadakan secara rutin," tambah Masrur.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi badan usaha untuk lebih patuh dan mendukung keberhasilan Program JKN di wilayah Hulu Sungai Tengah.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak