Kalsel Radigfa Media

Manfaatkan Program Relaksasi Pajak 2024, Bapenda Kalsel Tawarkan Bebas dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program insentif relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Manfaatkan Program Relaksasi Pajak 2024, Bapenda Kalsel Tawarkan Bebas dan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor - Foto Humas 

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, S.Sos., menyambut baik Program Relaksasi II tahun 2024 yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan. Program ini menawarkan pembebasan dan diskon denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku mulai 1 Juli 2024 hingga 9 Desember 2024.

Program ini mencakup beberapa poin utama, yaitu:

  • Bebas Sanksi Administrasi/Denda PKB dan BBNKB.
  • Bebas Pajak Progresif dengan TNKB (DA).
  • Bebas BBN II (baik dalam maupun luar Provinsi Kalsel).
  • Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Ali Mukhraji menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program ini. 

“Program ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Ali pada Senin (10/06).

Ali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan kewajibannya.

Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN KB, Donny Ariady, S.E., menambahkan bahwa program ini menawarkan berbagai kemudahan dalam membayar pajak, termasuk bebas denda pajak kendaraan bermotor. 

“Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat sesuai aturan Bapenda Kalsel."

"Segera lunasi pajak kendaraan bermotor Anda sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tutur Donny.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan. Ayo manfaatkan kesempatan mengikuti Program Relaksasi II tahun 2024. Segera kunjungi SAMSAT terdekat di kota Anda, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak