Kalsel Radigfa Media

Diduga Lakukan Penipuan Jutaan Rupiah, Pria Berisial AS Diamankan Polres Tabalong

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada Senin (22/7/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan setelah AS dilaporkan oleh korbannya atas dugaan kasus penipuan.

Diduga Lakukan Penipuan Jutaan Rupiah, Pria Berisial AS Diamankan Polres Tabalong  - Foto Humas
 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan AS berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Kamis (4/7/2024) pagi di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Peristiwa ini berawal ketika korban, seorang pria berinisial DAR (45), warga Kelurahan Pembataan, menerima kunjungan dari AS yang sudah dikenal sebelumnya. Pelaku meminta pekerjaan sebagai sopir angkutan truk milik korban. Setelah diberikan pekerjaan, AS membawa truk tersebut ke Banjarmasin untuk mengangkut tanah urug untuk proyek jalan sawit. AS sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaan kepada korban.

Namun, ketika korban tidak lagi menerima setoran, ia menghubungi AS dan memintanya untuk membawa truk tersebut kembali ke gudang di Pembataan untuk mengangkut bahan material. AS menolak dengan alasan truk sedang terikat kontrak di Banjarmasin. Ketika korban meminta kontrak dan nomor telepon pihak yang memberi kontrak, AS tidak bisa menunjukkannya. AS bahkan meminta korban untuk datang sendiri ke Banjarmasin, namun korban menolak dan tetap meminta AS untuk menghadirkan truk tersebut pada Sabtu (6/7/2024) di gudang.

Hingga waktu yang ditentukan, AS tidak juga menghadirkan truk tersebut. Korban yang semakin curiga kemudian menghubungi AS, namun AS sulit ditemui dan beralasan truk masih digunakan. Setelah ditelusuri, ternyata AS telah menyewakan truk tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban, yang merasa dirugikan senilai Rp60 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. AS kemudian diamankan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong. 

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama AS, satu lembar kuitansi sewa-menyewa, dan satu unit truk berwarna kuning.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak