Kalsel Radigfa Media

Polda Kalsel Ambil Langkah Strategis Atasi Kasus Mabuk Diduga Akibat Kecubung

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Menyikapi maraknya kasus mabuk yang diduga akibat konsumsi kecubung di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Narkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

Polda Kalsel Ambil Langkah Strategis Atasi Kasus Mabuk Diduga Akibat Kecubung - Foto Humas 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya pada Minggu (14/7/2024), menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, dipimpin oleh Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., telah melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pendataan di Rumah Sakit: Pendataan dilakukan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu. Dari pendataan tersebut, ditemukan bahwa 47 orang mengalami gejala yang diduga akibat mabuk kecubung, dengan dua di antaranya meninggal dunia.

2. Koordinasi dan Uji Laboratorium: Direktorat Reserse Narkoba berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uji laboratorium forensik juga dilakukan di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

3. Penindakan Terhadap Pengedar: Penindakan dilakukan terhadap seorang pengedar berinisial M (47), yang diduga mengedarkan obat putih tanpa merk dan logo. Sebanyak 20 ribu butir obat tersebut telah diamankan, dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti ini dibawa ke laboratorium untuk dianalisis kandungannya.

4. Pemeriksaan Korban: Direktorat Reserse Narkoba bersama Polresta Banjarmasin melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

5. Penangkapan Penjual Obat: Polresta Banjarmasin menangkap tiga orang penjual obat, yakni MS, IS, dan SY, yang menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir. Barang bukti sebanyak 609 butir obat turut diamankan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 435 jo 138 (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menjelaskan bahwa tidak semua video viral yang beredar di media sosial disebabkan oleh efek kecubung. Beberapa video menunjukkan orang mabuk alkohol namun diberi judul ‘Mabuk Kecubung’, serta video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’. Oleh karena itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung, karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Banjarmasin meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan digunakan sebagai tempat konsumsi obat-obatan berbahaya oleh anak-anak muda.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak