Kalsel Radigfa Media

Eks Pembakal Desa Sungai Harang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Kasus Korupsi

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah — Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kepada Kejaksaan Negeri HST. Proses penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Eks Pembakal Desa Sungai Harang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Kasus Korupsi - Foto Istimewa 

Tersangka, yang berinisial "R", sebelumnya menjabat sebagai Pembakal Desa Sungai Harang untuk periode 2014 hingga 2020. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga pada 14 proyek pekerjaan yang berlangsung di desanya. Selain itu, "R" juga diduga membuat nota dan kuitansi palsu yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya, tindakan yang jelas melanggar aturan serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan bahwa tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222.016.065,- (Dua ratus dua puluh dua juta enam belas ribu enam puluh lima rupiah). Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi P, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah rampung. "Kami telah melakukan proses penyidikan dengan cermat dan menyeluruh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri HST untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Andi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan korupsi.

Kejaksaan Negeri HST kini bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Pihaknya diharapkan dapat bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi dalam menangani kasus ini demi menegakkan keadilan serta memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak