Kalsel Radigfa Media

Polres Tabalong Amankan Residivis Narkoba Bersama 5,03 Gram Sabu

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong — Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial AR (40), warga Kecamatan Tanjung, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu seberat 5,03 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan di rumah pelaku.

Polres Tabalong Amankan Residivis Narkoba Bersama 5,03 Gram Sabu - Foto Humas

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset toilet.

"Pelaku mengakui bahwa tiga paket sabu yang ditemukan di toilet adalah miliknya," ujar AKBP Wahyu Ismoyo dalam keterangannya di Tabalong, dinukil dari Antara pada Rabu (14/08) 

Penangkapan AR dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Meskipun pelaku sempat membuang barang bukti, petugas berhasil mengamankannya sebelum hilang.

Saat ini, AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Kapolres Tabalong berharap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk membantu dalam pemberantasan narkoba di daerah mereka.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak