Kalsel Radigfa Media

Tim Gabungan Polres Banjarbaru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penjambretan di Banjarbaru

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang juga terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) setelah upaya penyelidikan intensif oleh tim gabungan.

Tim Gabungan Polres Banjarbaru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penjambretan di Banjarbaru - Foto Humas

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam terkait insiden penjambretan yang terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024, di sekitar Jalan Komplek Pondok Halim Permai, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.

Ketika tim gabungan sedang berada di lokasi, mereka berpapasan dengan pelaku yang tengah mengendarai mobil Honda Jazz berwarna merah. Tanpa menunggu lama, tim segera mengepung kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AP (27), warga Banjarbaru dan berprofesi sebagai sopir, segera dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini. 

"Tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (27) yang merupakan warga Kota Banjarbaru," ujar AKP Syahruji.

Dalam interogasi, AP mengakui bahwa dirinya telah melakukan serangkaian tindak kejahatan, termasuk pencurian di Jalan Nusantara dan pencurian di wilayah Guntung Damar, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 80.000.000,- dari korban.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor Ninja merk Kawasaki berwarna abu-abu dan helm INK warna putih yang digunakan pelaku dalam aksinya. Selain itu, turut disita sebuah handphone merk Samsung J3 Prime berwarna hitam dan sebuah dompet rajut warna coklat.

Dalam pengakuannya, AP menyatakan bahwa uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Kini, AP bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Banjarbaru dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta keberhasilan koordinasi antara unit-unit kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas. 

"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Banjarbaru," pungkas AKP Syahruji.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak