Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (24/9/2024). Pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, ini melibatkan total barang bukti berupa 221,51 gram sabu dan 41 butir ekstasi.
BNNP Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 221,51 Gram Sabu dan 41 Butir Ekstasi - Foto Humas |
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, serta dihadiri oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejari Banjarbaru, Kejari Tanah Laut, Kejari Tabalong, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara memasukkan narkotika ke dalam blender untuk diolah hingga hancur dan tak lagi dapat digunakan. Menurut Kombes Andri Koko Prabowo, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang melibatkan penangkapan delapan tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
"Sebagian barang bukti kami sisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian di laboratorium Balai BPOM Banjarmasin. Namun, sisanya kami pastikan dimusnahkan hari ini," ujar Andri.
Pengungkapan pertama terjadi pada 9 Agustus 2024 di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, di mana dua tersangka, Ruslan dan Andi Rujali, berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 99,7 gram sabu.
Operasi berikutnya dilakukan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dengan tersangka Akhmad Taher yang tertangkap membawa 86,96 gram sabu dan puluhan butir ekstasi. Penangkapan lain di Banjarmasin Tengah menyasar Muhammad Fikri di Gang Mufakat dengan barang bukti sebesar 4,84 gram sabu.
Sementara itu, Asnawi Syahabudin ditangkap di Banjarbaru dan Tanah Laut dengan membawa 20,46 gram sabu. Pengungkapan terakhir melibatkan tiga tersangka, Hamsinah, Sutrisno, dan Khairani, yang ditangkap di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, dengan barang bukti sebesar 23,54 gram sabu.
Dalam penutupannya, Kombes Andri Koko Prabowo menegaskan bahwa BNNP Kalsel akan terus menjalankan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil dari kerja keras dalam upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Andri Koko Prabowo.
Pemusnahan barang bukti ini menandakan keseriusan BNNP Kalsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam mencegah peredaran narkotika yang merusak tatanan sosial dan kehidupan masyarakat.