Kalsel Radigfa Media

Kejari Hulu Sungai Tengah Terapkan Restorative Justice: Menjembatani Hukum dan Keadilan Sosial dalam Kasus Laka Lantas

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berlandaskan humanisme dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Labuan Amas Utara.

Kejari Hulu Sungai Tengah Terapkan Restorative Justice: Menjembatani Hukum dan Keadilan Sosial dalam Kasus Laka Lantas - Foto Istimewa 

Kasus ini bermula dari kecelakaan pada Minggu, 19 Mei 2024, yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor, tersangka yang mengendarai Honda Beat merah, dan korban, H. Jama Sari bin Bahrudin. Korban tiba-tiba menyeberang jalan saat insiden terjadi, menyebabkan luka serius yang akhirnya merenggut nyawanya di RSUD H. Damanhuri Barabai.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Kantor Kepala Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusuf Darmaputra, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Pidana Umum, Herlinda S.H., M.H., serta berbagai pihak terkait, termasuk Satlantas Polres HST, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam pernyataannya, Dr. Yusuf menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai wujud dari pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Menurutnya, penghentian penuntutan tidak berarti memberi peluang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, tetapi sebagai upaya untuk memastikan tercapainya keadilan secara menyeluruh, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban dan rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial. Ini juga menjadi bentuk nyata bahwa hukum bukan sekadar alat represif, melainkan bisa menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih luas,” ujar Dr. Yusuf.

Kasi Pidana Umum Kejari HST, Herlinda S.H., M.H., menambahkan bahwa ini merupakan kasus kesembilan yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri HST. Proses tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam mencegah terjadinya ketidakadilan, serta menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban secara maksimal.

Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun tersangka, menyetujui untuk berdamai dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Hal ini juga menunjukkan bahwa restorative justice tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga merajut kembali harmoni sosial yang sempat terputus akibat kejadian ini.

Acara berjalan lancar dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan aparat setempat, serta disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Situasi tetap aman dan kondusif hingga akhir kegiatan.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk kasus-kasus serupa di masa depan, di mana pendekatan damai dan dialog lebih diutamakan daripada penegakan hukum yang kaku.

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak