Kalsel Radigfa Media

Pemkab HST Tindak Tegas Penutupan 17 Warung Remang-Remang di Sungai Buluh, Berantas Maksiat dan Jaga Ketertiban

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah tegas dalam dengan menutup beberapa buah warung remang - remang di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Penutupan warung remang-remang yang diduga melanggar aturan menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Guru H. Ahmad Junaidi dari Pamangkih menyambut positif tindakan ini dan berharap lebih banyak personel kepolisian dan TNI turun tangan untuk menuntaskan masalah tersebut.


Pemkab HST Tindak Tegas Penutupan 17 Warung Remang-Remang di Sungai Buluh, Berantas Maksiat dan Jaga Ketertiban - Foto Istimewa 

"Ini adalah langkah awal yang baik. Saya berharap semua warung remang-remang di sini dihancurkan," ujar Guru H. Ahmad Junaidi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST, Subhani, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut. 

"Kami melakukan penindakan hari ini dengan peringatan terakhir. Bangunan ini melanggar Perda No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelas Subhani.

Selain melanggar aturan perizinan bangunan, di warung-warung tersebut juga ditemukan indikasi aktivitas tidak sesuai norma agama, termasuk karaoke dengan pemandu yang berpakaian tak pantas serta dugaan penyalahgunaan narkoba dan miras. Hingga kini, 17 warung remang-remang telah ditutup dan dipasangi garis polisi.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban di Desa Sungai Buluh serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan, terutama dalam menjaga moral dan keamanan di Kabupaten HST.

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak