Kalsel Radigfa Media

Sidang Gugatan Harta Gono-Gini H. Hilmi vs Hj. Lailan Hayati: Ahli Sebut Perjanjian Berpotensi Cacat Hukum

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono-gini antara H. Hilmi (penggugat) dan mantan istrinya, Hj. Lailan Hayati (tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu siang. Perkara ini berklasifikasi wanprestasi terkait surat perjanjian dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Sidang Gugatan Harta Gono-Gini H. Hilmi vs Hj. Lailan Hayati: Ahli Sebut Perjanjian Berpotensi Cacat Hukum - Foto Istimewa 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan SH MH dengan anggota Maria SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH, menghadirkan dua saksi ahli yang diajukan pihak tergugat, yakni seorang notaris berinisial JS dan Zakiah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dalam kesaksiannya, notaris JS menjelaskan bahwa ia melakukan waarmerking (pengesahan) pada 19 April 2022, saat penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Polresta Banjarmasin. Namun, kehadiran penggugat, H. Hilmi, saat itu tidak tercatat. Persidangan sempat memanas ketika hakim menemukan perbedaan pada surat perjanjian yang diajukan kedua pihak. Surat yang dimiliki penggugat mencantumkan tanggal perjanjian, sementara surat dari tergugat tidak mencantumkan tanggal tersebut, meski diperoleh dari notaris yang sama. JS menegaskan bahwa ia tidak melakukan perubahan pada dokumen tersebut dan tidak mengetahui daftar aset yang terlampir pada perjanjian.

Saksi ahli lainnya, Zakiah SH MH, menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat dalam keadaan terpaksa dapat dianggap cacat hukum. Ia menekankan bahwa jika perjanjian harta gono-gini dibuat tanpa itikad baik, kejujuran, transparansi, serta proporsionalitas dalam pembagian aset, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan. 

"Perjanjian yang tidak seimbang dan tidak disertai dengan itikad baik, tentu dapat dianggap cacat hukum," tegas Zakiah di depan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Dr. Junaidi SH MH, menjelaskan kepada media bahwa kesaksian ahli yang diajukan pihaknya sangat signifikan dalam memberikan pemahaman kepada majelis hakim terkait asas itikad baik dalam perjanjian. Ia menyoroti bahwa aset yang dipermasalahkan tidak pernah secara jelas ditunjukkan saat perjanjian dibuat.

"Kami melihat ada pelanggaran itikad baik dalam perjanjian ini, karena aset-aset yang akan dibagi tidak pernah secara jelas disebutkan," ujar Junaidi. 

Ia juga menambahkan bahwa pihak tergugat telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk meminta agar perjanjian tersebut dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Salah satu alasan utama adalah pencabutan laporan pidana yang tidak sesuai prosedur hukum.

Persidangan yang diprediksi akan terus menarik perhatian publik ini akan kembali dilanjutkan pada agenda mendatang, di mana keputusan hakim akan sangat dipengaruhi oleh argumen-argumen dari kedua belah pihak serta keterangan ahli yang telah dihadirkan.

(Reporter: Yusi)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak