Kalsel Radigfa Media

Optimalisasi Pajak Kendaraan: Banjarmasin dan 12 Kabupaten/Kota Di Kalsel Perkuat Pemungutan Pajak Kendaraan Dan Biaya Balik Nama

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin bersama 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memperkuat pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Optimalisasi Pajak Kendaraan: Banjarmasin dan 12 Kabupaten/Kota Di Kalsel Perkuat Pemungutan Pajak Kendaraan Dan Biaya Balik Nama - Foto Diskominfotik Banjarmasin 

Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Ballroom Galaxy Hotel Banjarmasin pada Rabu (30/10) dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Menurut Ikhsan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur pembagian pendapatan pajak secara lebih adil dan efisien. 

"Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB akan dibagi dengan komposisi 34% untuk Provinsi dan 66% untuk Kabupaten/Kota. 

Pembagian ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi setiap kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, mengingat pentingnya pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan utama.

Selain pembagian pendapatan, perjanjian juga mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak. 

Sebesar 5% dari total pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan pendukung yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PKB dan BBNKB. 

“Dana sebesar 5% dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PKB dan BBNKB,” jelas Ikhsan.

Salah satu upaya yang akan didukung oleh alokasi dana tersebut adalah program penguatan pendataan. Program ini melibatkan peran aktif perangkat desa seperti lurah, camat, hingga ketua RT dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan di setiap wilayah. 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pengumpulan data terkait kendaraan bermotor dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan efisien.

Kerja sama ini dijadwalkan akan berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025, dengan pemisahan otomatis hasil pemungutan pajak antara Kabupaten/Kota dan Provinsi. 

Dengan demikian, proses pemungutan akan berjalan lebih efisien karena setiap pendapatan yang diterima langsung terbagi ke kas pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti pemungutannya langsung terbagi, mana yang masuk ke Kabupaten/Kota dan mana yang ke Provinsi,” pungkas Ikhsan Budiman.

Selain Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, H Subhan, perwakilan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta para Sekretaris Daerah dari kabupaten/kota se-Kalsel.

Dengan kerja sama ini, diharapkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan dapat lebih optimal serta mendukung pembangunan di berbagai sektor.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak