Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST 2024-2043.
Rapat Paripurna DPRD HST: Pjs Bupati Sampaikan Ranperda APBD 2025 dan RTRW 2024-2043 - Foto Radigfa Media |
Kedua Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati HST, H. Faried Fakhmansyah, S.P., M.P., dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HST, Tajuddin, dengan didampingi Ketua DPRD HST, H. Hendra Suryadi, pada Kamis (17/10) di lantai dua Gedung DPRD HST.
Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini, Faried Fakhmansyah menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 merupakan hasil dari keputusan strategis Bupati HST terkait kebijakan anggaran daerah. Meski terjadi penurunan alokasi transfer ke daerah, Ranperda APBD 2025 tetap difokuskan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah dengan mengusung tema “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.”
Dalam proyeksi anggaran 2025, pendapatan daerah diperkirakan meningkat sebesar Rp224 miliar, atau 13,3% lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian lokal meskipun menghadapi penurunan dana transfer,” jelas Faried.
Belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar 2,32%, dengan fokus utama pada peningkatan belanja operasi yang naik 13,80%. Faried menegaskan, walaupun ada penurunan pada pos-pos tertentu seperti belanja subsidi dan belanja transfer, total belanja daerah tetap disusun dengan mempertimbangkan program-program strategis yang mendukung pertumbuhan inklusif dan perbaikan kualitas layanan publik.
Selain penyampaian Ranperda APBD 2025, Pjs Bupati HST juga memaparkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST untuk periode 2024-2043. Rencana ini merupakan revisi dari RTRW sebelumnya, dengan penyesuaian pada peraturan nasional yang baru serta rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional. Ranperda RTRW ini akan menjadi panduan bagi pengembangan wilayah selama 20 tahun ke depan.
“RTRW 2024-2043 disusun untuk mendukung pengelolaan tata ruang yang lebih baik, termasuk pengaturan pusat permukiman dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, khususnya sektor pertambangan mineral,” ujar Faried.
Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan RTRW melibatkan berbagai konsultasi publik serta koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, sehingga hasilnya dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan jangka panjang HST.
Faried berharap bahwa dengan disahkannya RTRW ini, pembangunan di Kabupaten HST dapat berjalan lebih terarah dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap RTRW ini dapat menjadi fondasi bagi tata kelola ruang yang lebih baik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten HST,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, para camat, serta anggota DPRD lainnya. Tajuddin, selaku pimpinan sidang, mengapresiasi kehadiran semua pihak dan berharap kedua Ranperda yang disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
(Reporter: Hendra Ansari)