Kalsel Radigfa Media

Rutan Barabai Gelar Perekaman KTP-el untuk Warga Binaan Jelang Pilkada 2024

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyelenggarakan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi puluhan warga binaan pada Jumat (15/11/2024). 

Rutan Barabai Gelar Perekaman KTP-el untuk Warga Binaan Jelang Pilkada 2024 - Foto Humas 

Kegiatan ini juga mencakup pemeriksaan biometrik berupa sidik jari dan iris mata untuk memastikan data kependudukan warga binaan lengkap dan valid.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang resmi, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di mana KTP-el menjadi salah satu syarat penting untuk menggunakan hak pilih.

“Jika data biometrik warga binaan sudah terdaftar, maka pencetakan KTP-el akan langsung dilakukan. Namun, bagi mereka yang belum memiliki data, akan dilakukan perekaman terlebih dahulu,” jelas Komang.

Komang menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mendukung hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Dengan KTP-el, warga binaan tidak hanya memiliki identitas resmi, tetapi juga dapat memastikan hak pilih mereka pada Pilkada mendatang.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya. Identitas kependudukan yang lengkap adalah langkah awal untuk memastikan partisipasi mereka dalam pesta demokrasi berjalan lancar,” tambahnya.

Puluhan warga binaan tampak mengikuti proses perekaman dengan tertib. Petugas Disdukcapil melakukan pemeriksaan sidik jari dan iris mata untuk memastikan apakah data mereka sudah terdaftar. Bagi warga binaan yang belum terdaftar, perekaman dilakukan di tempat.

Salah satu petugas Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi kebutuhan kependudukan bagi warga binaan, terutama terkait perekaman NIK dan penerbitan KTP-el.

“Perekaman ini memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi, termasuk hak partisipasi mereka dalam pemilu,” ujarnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara dalam pemenuhan hak asasi, termasuk hak politik. Dengan adanya KTP-el, warga binaan dapat tetap terlibat dalam proses demokrasi, meskipun sedang menjalani masa pidana.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena tidak hanya mendukung administrasi kependudukan, tetapi juga memperkuat inklusi politik warga binaan dalam Pilkada 2024.

Melalui upaya ini, Rutan Kelas IIB Barabai bersama Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Tengah memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk menjalankan hak pilihnya sebagai bagian dari warga negara yang setara.

(Reporter :Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak