Pengedar Narkoba di Desa Bihara Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan - Foto Humas |
Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Seorang pria berinisial AM (31), yang diduga menjadi pengedar narkoba, berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AM. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa tersangka kini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"AM beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Balangan. Proses hukum sedang berjalan," ujar Iptu Eko, Sabtu (14/12/2024).
Pada saat penangkapan, AM diketahui sedang bersama dua orang lainnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua rekannya sempat ditawari narkotika jenis sabu oleh AM dengan harga Rp200.000. Namun, keduanya mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam plastik pembungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang diletakkan di lantai ruang tamu rumah AM.
"Barang bukti berupa satu paket sabu ini kini menjadi dasar untuk menjerat tersangka sesuai hukum yang berlaku," tambah Iptu Eko.
Atas perbuatannya sebagai pengedar narkoba, AM kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Reporter : Hendra Ansari