Banjarmasin Resmi Sahkan Perda Transportasi, Wujudkan Mobilitas Warga yang Aman dan Nyaman - Foto Diskominfotik Banjarmasin |
Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Banjarmasin mengambil langkah besar untuk meningkatkan mobilitas warganya dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Transportasi. Penetapan Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (2/1/2025).
Perda ini menjadi dasar pengembangan sistem transportasi terintegrasi, yang menghubungkan moda darat dan sungai, guna menciptakan layanan transportasi publik yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Menurutnya, Perda ini adalah langkah penting dalam mewujudkan sistem transportasi modern.
“Alhamdulillah, kita mengawali 2025 dengan capaian luar biasa. Perda ini adalah hasil kerja keras sejak 2018 untuk mengintegrasikan transportasi darat dan sungai. Kami berharap masyarakat semakin nyaman menggunakan transportasi publik, sehingga ketergantungan pada kendaraan pribadi berkurang,” kata Ibnu Sina.
Halte-halte sungai yang dibangun sejak 2023 kini siap mendukung Perda ini. Dari Sungai Lulut hingga Trisakti Basirih, halte sungai dan dermaga sepanjang Sungai Martapura telah tersedia.
“Masyarakat kini bisa naik dan turun dengan nyaman di halte-halte sungai. Ini langkah kami untuk menjadikan sungai sebagai jalur bebas macet,” tambahnya.
Ibnu juga menyoroti keberhasilan layanan Trans Banjarmasin yang semakin dipercaya masyarakat.
"Kini, ibu-ibu dan lansia bisa bepergian dengan aman dan gratis. Ini membuktikan bahwa transportasi publik yang andal dapat menjadi pilihan utama masyarakat,” ujarnya.
Penetapan Perda ini juga mengacu pada Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola transportasi secara mandiri.
Wali Kota Ibnu Sina menegaskan bahwa integrasi transportasi adalah kunci menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.
“Dengan transportasi terintegrasi, kami bisa mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat. Ini juga menjadi landasan untuk mendorong perekonomian daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Perda ini tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi.
"Kami ingin memastikan sistem transportasi berjalan efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas hidup warga Banjarmasin," tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.
"Nol Kilometer akan menjadi pusat integrasi transportasi kami. Kami ingin masyarakat melihat bagaimana sistem transportasi yang baik dapat mengubah kehidupan menjadi lebih baik,” pungkas Ibnu Sina.
Dengan Perda Penyelenggaraan Transportasi ini, Banjarmasin optimis menjadi kota yang lebih ramah transportasi publik, meningkatkan mobilitas warga, dan menghadirkan solusi atas permasalahan transportasi urban.