Korupsi APBDes Sungai Harang, Kejari HST Eksekusi Terpidana di Lapas Banjarmasin - Foto Istimewa
Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Fayol, S.H., M.H., Kejari HST melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. Eksekusi ini berlangsung pada Jumat (24/1) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Terpidana berinisial "R" terbukti bersalah atas penyalahgunaan anggaran APBDes untuk tahun anggaran 2019 dan 2020. Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penuntutan intensif oleh Kejari HST.
Menurut Hendrik Fayol, eksekusi berjalan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darma Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan desa.
“Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Dr. Yusup Darma Putra.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pemerintahan desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Tata kelola keuangan yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di masa depan.
Kejari HST pun berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Reporter : Hendra Ansari