Kalsel Radigfa Media

Diduga Masalah Keluarga, Seorang Adik di Tabalong Ini Ancam Sang Kaka Dengan Belati

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, bersama Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto, berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (22) dari Desa Hariang, kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong, Pada Senin malam (18/03/2024).

Pelaku Pria Berinisial B - Foto Humas

Pelaku, yang diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana, telah mengancam kakak kandungnya, berinisial R (38), yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Rumah korban terletak bersebelahan dengan rumah pelaku.

Peristiwa bermula ketika keponakan korban melaporkan kepada ibunya bahwa rumah korban disewakan oleh pelaku tanpa seizin korban. Korban kemudian pulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada pagi harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak dibukakan pintu. Pada sore harinya, saat pelaku dan saksi keponakan korban berada di depan rumah, pelaku keluar sambil membawa senjata tajam jenis belati.

Pelaku mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi sambil mengancam akan membunuh siapapun yang ikut campur dalam masalahnya. Mendengar ancaman tersebut, korban dan saksi merasa ketakutan dan masuk ke dalam rumah.

Pelaku B telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 27 cm telah disita sebagai bukti dalam kasus ini. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak