Kalsel Radigfa Media

Nekad Edarkan Narkoba !!! Wanita Muda Asal Murung Pudak ini Diamankan Polres Tabalong

Radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKH (23), seorang ibu rumah tangga dari desa Kapar, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong pada Jumat siang (15/03/2024).

Pelaku Berinisial NKH (23) - Foto Humas

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa NKH diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan NKH bermula dari adanya laporan dari warga yang resah terkait transaksi narkotika di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat seseorang yang mengendarai skuter metik dengan ciri-ciri mencurigakan seperti yang dilaporkan oleh warga, berada di tepi jalan desa Kapar kecamatan Murung Pudak.

Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang seribu Rupiah ke tanah yang terlipat. Setelah diperiksa, ditemukan 1 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam lipatan uang tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini, NKH telah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 lembar uang 1000 Rupiah, dan 1 buah skuter metik warna merah hitam.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak