Radigfamedia.online, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengumumkan rencananya untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan tersebut.
Kantor BPKAD Kalimantan Selatan - Foto Istimewa |
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair, melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kalsel, Idris, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian THR dengan bantuan dari Biro Hukum.
"Kami telah berkonsultasi dengan Biro Hukum. Sesuai dengan aturan, pemberian THR kepada para ASN akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," ungkap Idris di Banjarbaru pada Rabu (20/3/2024).
Idris menjelaskan bahwa setelah terbitnya Pergub, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempersiapkan data ASN penerima THR.
"Sementara itu, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, estimasi pemberian THR paling cepat akan dilakukan pada Jumat (22/3). Pemberian THR akan disalurkan secara penuh tanpa adanya potongan," tambahnya.
Namun, Idris juga menegaskan bahwa para honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tidak akan menerima THR, kecuali mereka yang telah diangkat menjadi PPPK.
"Honorer tidak berhak menerima THR kecuali yang telah diangkat menjadi PPPK," pungkas Idris.