Kalsel Radigfa Media

Diduga Edarkan Sabu Seorang Pria di Banjarmasin diamankan Polsek Banjarmasin Tengah

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial MR (30) pada Jumat, 5 April, karena tertangkap tangan mengedarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,80 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh petugas.

Diduga Edarkan Sabu Seorang Pria di Banjarmasin diamankan Polsek Banjarmasin Tengah - Foto Humas

Menurut Kanit Reskrim Polsek Banteng, Iptu Hendra Agustian Ginting, pelaku ditangkap di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 22.00 Wita. Petugas berhasil menangkap pelaku setelah berpura-pura sebagai pembeli barang haram dan pelaku menawarkan satu paket sabu-sabu.

Hendra menjelaskan bahwa awalnya petugas menghubungi MS agar datang ke lokasi kejadian, dan kemudian MS datang bersama MR. Setelah itu, MS menyuruh MR untuk mendekati petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Namun, saat petugas melakukan penangkapan, MS berhasil melarikan diri meninggalkan MR dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Sementara itu, MR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banteng untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti mengedarkan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Kanit Reskrim juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengejar MS yang kini berstatus DPO. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak