Kalsel Radigfa Media

Pemerintah Kota Banjarmasin Terapkan Tindakan Tegas terhadap ASN yang Memperpanjang Libur Lebaran

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggarisbawahi bahwa mereka akan menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperpanjang libur Lebaran 1445 H atau tidak hadir di tempat kerja pada Selasa, 16 April 2024. 

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman - Foto Istimewa 

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun detail sanksi tidak diungkapkan secara spesifik, Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa peringatan ini merupakan upaya untuk memastikan agar para ASN tidak melanggar aturan tersebut. Dia berharap peringatan ini menjadi perhatian bagi para ASN agar mematuhi kewajiban hadir di tempat kerja.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga akan melakukan inspeksi tak terduga di seluruh instansi untuk memverifikasi kehadiran semua ASN Pemkot Banjarmasin setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ikhsan menekankan bahwa libur Lebaran tahun ini sudah cukup untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang libur tanpa izin.

Ikhsan juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak untuk mengambil cuti, termasuk setelah libur panjang Lebaran, namun hingga saat ini tidak ada surat permohonan cuti yang diajukan dari ASN. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk absen tanpa izin pada 16 April 2024 mendatang.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri atau Lebaran 1445 H bagi ASN pada tanggal 8-15 April 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024. Oleh karena itu, diharapkan para ASN mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan dan tidak memperpanjang libur tanpa izin.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak