Kalsel Radigfa Media

Lagi !!! Unit Reskrim Polsek Mantewe Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan 3 Paket Sabu

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan, penerimaan, serta perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu.

Polsek Mantewe Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan 3 Paket Sabu - Foto Humas 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan pelaku yang diamankan adalah MF, seorang pria berusia 25 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. "Dia beralamat di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang Rt. 07, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MF," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Mantewe, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mantewe segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menggeledah rumah MF dan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Patriot Warna Putih di belakang rumahnya. Pelaku secara langsung mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah plastik klip berwarna bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram berhasil diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu telah melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap IPTU Danang.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak